

Menurut saya guru bisa bertindak sebagai "EKSEKUTOR" manakalah dalam pembelajaran dikelas atau luarkelas ada suatu masalah/soal yang tidak dapat di selesaikan oleh siswa maka yang berhak dan wajib mengarahkan siswa untuk bagaimana siswa menyelesaikan suatu soal tetapi tidak langsung memberikan jawabannya adalah seorang GURU. Sedangkan guru sebagai "MALAIKAT PENYELAMAT" apabila serorang siswa dalam menyelesaikan soal atau dalam menghadapi ujian siswa tersebut bisa dengan lancar mengerjakan soal tersebut karena dalam proses belajar apa yang telah disampaikan seorang guru dapat diterima dan dicerna oleh siswa dengan baik serta dapat di lakukan dengan baik dan dapat menikmati hasil jerih payahnya selama proses belajar. Apa yang telah disampaikan dalam blog bapak dalam wordpress saya setujuh bahwa“ING NGARSO SUNG TULODHO ING MADYO MANGUN KARSO TUTWURI HANDAYANI”harus dapat diterapkan oleh guru, orang tua dan pemimpin bangsa, dalam kehidupan sehari hari.
